Rabu, 11 Januari 2012

Profil Satuan Polisi Pamong Praja

PROFIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

1. SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

logo satpolSatuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu satuan keamanan tertua yang ada di Indonesia. Satuan Polisi Pamong Praja pertama kali dibentuk di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 dengan motto Praja Wibawa. Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja pada saat itu untuk membantu mengatasi persoalan keamanan pasca kemerdekaan yang belum menentu. Tidak hanya di Yogyakarta Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk di Madura dan diluar Pulau Jawa.

Dalam perjalanannya Satuan Polisi Pamong Praja mengalami beberapa perubahan yang diatur dalam sebuah keputusan perundang-undangan.

1. Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.

2. Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.

3. Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.

4. Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah yang berperan membantu Kepala Daerah.

5. Selanjutnya diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU ini lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat.

6. Terakhir Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 sebagai Payung Hukum Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi untuk menjaga penegakan Perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

2. PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Polisi Pamong Praja dibentuk sebagai bagian perangkat pemerintah daerah yang berperan sebagai penegak Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindung masyarakat, Satuan ini terpisah dari Kepolisian Republik Indonesia dimana dalam pelaksanaannya Polisi Pamong Praja saling berkoordinasi dalam peningkatan kapasitas kerja, hubungan antara dua lembaga ini bersifat kerjasama yang didasarkan pada tujuan dalam pencapaian ketertiban dan ketentraman Masyarakat.

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa payung hukum untuk mengatur keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun pada tahun 2010, pemerintah menggagas dibuatnya Peraturan Pemerintah baru untuk mengatur peran dan fasilitas Satuan Polisi Pamong Praja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010, peraturan ini menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan aprat Pemerintah Daerah dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindung masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan Kepala Daerah. Tetapi dalam pelaksanaannya Satuan Polisi Pamong Praja diwajibkan pula untuk menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat”.

Adapun untuk menunjang peran Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan ini diberi fasilitas seperti kendaraan dan seragam, dan disyaratkan berijazah sekurang-kurangnya SMA. Sebagai senjata Satpol PP dilengkapi pentungan, pisau dan tameng namun untuk kegiatan seperti penggusuran, pasukan ini seringkali dilengkapi pula alat berat.

3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DIKEPRI

A. Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Kepulauan Riau

Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Kepulauan Riau terbentuk sejak berdirinya Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2004. Adapun sebagai payung hukum dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja ialah UU No 32 Tahun 2004, dan pada tahun ini Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang memiliki jabatan Eselon III / a .

Pada Tahun 2006 Satuan Polisi Pamong Praja mengalami perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diatur dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2005 dan Pergub No 28 Tahun 2006, pada masa ini Satuan Polisi Pamong Praja mengalami perubahan Eseloning yang mana dipimpin Oleh Seoarang Kepala Satuan yang memiliki jabatan Eselon (II/b), Kepala Satuan ini membawahi 3 (Tiga) Bidang, 1 Bagian dan 6 (enam) Kepala Seksi serta 2 (Dua) Kepala Sub Bagian.

Ditahun 2009 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau kembali mengalami perubahan SOTK dimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 pada tanggal 20 Oktober 2008, Peraturan Daerah ini menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang membawahi 3 (Tiga) Bidang, 1 (satu) Kepala Bagian, 6 (enam) Kepala Seksi dan 2 (dua) Kepala Sub Bagian, dimana Pada era ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memiliki jabatan eselon II/b.

Pada Tahun 2012 Satuan Polisi Pamong Praja kembali mengalami perubahan Struktur Organisasi maupun Fungsi, ini sebagai pengaruh dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 yang diikuti Peraturan Daerah No 5 tahun 2011 pada tanggal 04 Agustus 2011, Adapun perubahan struktur tersebut dapat dilihat dari jumlah bidang maupun Kepala Seksi yang dibawahi oleh Kepala Satuan, dimana kepala Satuan membawahi 4 (empat) bidang, 1 (satu) sekretaris dan 8 (delapan) Kepala Seksi serta 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, untuk lebih jelas dapat dilihat di bagan struktur pada lampiran.

B. Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Kepulauan Riau

Berdasarkan PERDA Nomor : 5 tahun 2011 Kedudukan, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi serta Peraturan Perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Fungsi sebagai berikut :

1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya.

2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.

3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya.

4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya dengan aparat kepolisian negara, PPNS dan/atau aparatur lainnya.

5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan atau produk hukum daerah lainnya.

C. Visi dan Misi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau

Visi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau adalahTERWUJUDNYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM PADA MASYARAKAT UMUMNYA DAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH”.

Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau upaya pencapaian visi serta untuk memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan manajemen organisasi maka disusun Misi sebagai berikut :

1. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja.

2. Melaksanakan Kebijakan dan memelihara ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

3. Menyelenggarakan pengawasan pada masyarakat umum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

4. Melakukan koordinasi terpadu antar Satpol PP Kabupaten/Kota untuk penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dengan bekerja sama dengan aparat Kepolisian Negara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya.

5. Melakukan pengamanan pada objek – objek vital yang merupakan aset pemerintah daerah.

D. Program Kegiatan

Program, kegiatan merupakan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah dalam rangka kerjasama dengan masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan guna mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Program tersebut diuraikan berdasarkan tugas dan fungsi organisasi/instansi.

Program merupakan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi Pemerintah dalam rangka kerjasama dengan masyarakat guna mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Adapun Program sesuai dengan Rencana Setrategi (RENSTRA) yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

a. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Kegiatan :

- Peningkatan Sumber Daya Aparatur Satpol PP;

b. Program dan Kegiatan Peningkatan SDM Aparatur

Kegiatan :

- Pelatihan Kesadaran Bela Negara bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja;

- Pelatihan Simulasi Dalmas, Dalhura dan Gelar Pasukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum;

- Pelatihan Bela Diri anggota Satuan Polisi Pamong Praja;

- Pelatihan Korp Musik bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja;

- Pelatihan Operator CCTV bagi Anggota Satpol PP Prov. Kepri;

- Pelatihan dan Pendidikan Dasar Provos Satpol PP Prov. Kepri;

- Pelatihan PPNS bagi anggota Satpol PP.

c. Program Penerapan dan Penegakan Hukum serta HAM

Kegiatan :

- Pengawasan, Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Aset Pemerintah se Kepulauan Riau serta kegiatan koordinasi Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Perda;

- Deteksi dini dalam mencegah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

d. Program dan Kegiatan Koordinasi Sinkronisasi dan Asistensi

Untuk menjaga koordinasi antar Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau maka Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau

- Rapat Koordinasi Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Se-Provinsi Kepulauan Riau.

e. Program dan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana.

Dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau, maka segala sesuatu yang menunjang program dan kegiatan terutama berkaitan dengan sarana dan prasarana harus terus dibenahi. Adapuan program kegiatan yang direncanakan antara lain :

- Pembanguan Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Satpol PP. Prov. Kepri;

- Pengadaan Perlengkapan Keamanan Satpol PP;

- Pengadaan Speedboat Patroli Satpol PP;

- Pengadaan Mobil Patwal Satpol PP;

- Pengadaan Mobil Dalmas Satpol PP;

- Pengadaan Mobil Operasional Kantor;

- Pengadaan Kendaraan Roda Dua Patroli Satpol PP;

- Pengadaan Alat-alat Komunikasi/ HT Satpol PP;

- Pengadaan CCTV Satpol PP;

- Pengadaan Atribut dan Pakaian Dalmas Satpol PP;

- Pengadaan Penambahan alat-alat korsik Satpol PP;

- Pengadaan Peralatan Olahraga bagi anggota Satpol PP.

f. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran

Ditahun 2011 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan beberapa kegiatan tentang Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran diantaranya :

- Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Manual Pencegahan Kebakaran;

- Kegiatan Pendidikan, Pelatihan Pertolongan Dan Pencegahan Kebakaran se- Provinsi Kepulauan riau;

- Pelatihan Deteksi dini Pencegahan Bahaya Kebakaran;

- Peningkatan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;

- Rakernas Asosiasi Pemadam kebakaran Seluruh Indonesia.

E. Penetapan Sasaran Kegiatan

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara teratur dan nyata yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu. Fokus utama sasaran adalah tindakan alokasi sumber daya dalam kegiatan organisasi. Sasaran harus bersifat spesifik, dapat dinilai, terukur, memandang dan berorientasi pada hasil dan dapat dicapai dalam periode tertentu. Berdasarkan pada pandangan, pemikiran serta realita dilapangan maka Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau menetapkan sasaran sebagai berikut :

- Meningkatkan kualitas, kuantitas dan mutu Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka meningkatnya mutu pelayanan pemerintah;

- Menigkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi;

- Meningkatkan pengamanan dan penjagaan pada proyek-proyek strategis, kantor, bangunan vital dan aset – aset milik pemerintah daerah;

- Meningkatkan pengamanan dan pengawalan pimpinan daerah dan tamu daerah;

- Menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang aman, tentram, tertib, teratur dan terkendali;

- Menyidik dan menindak setiap pelanggaran peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

- Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan gangguan keamanan dan ketertiban;

- Meningkatkan koordinasi perencanaan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tugas.

F. Kebijakan

Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau merupakan kesepakatan pihak terkait yang ditetapkan pihak berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan dan petunjuk bagi setiap kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat agar mencapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, visi dan misi secara operasional kebijakan yang akan ditempuh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut :

a. Meningkatkan efektifitas rekrutmen dan alih tugas serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis Satuan Polisi Pamong Praja;

b. Meningkatkan efektifitas pengamanan sarana dan prasarana serta perangkat lainnya untuk pelaksanaan tugas pokok;

c. Memantapkan sistem pengamanan internal serta pengamanan dan pengawalan pimpinan daerah dan tamu daerah;

d. Meningkatkan kualitas SDM Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja;

e. Penambahan jumlah aparatur, hal ini dilakukan karenajumlah Satpol PP yang ada belum sebanding dengan jumlah penduduk, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

f. Meningkatkan sistem pengamanan obyek – obyek vital dan aset milik Pemerintah Daerah;

g. Meningkatkan efektifitas dalam kemitraan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum, PPNS dan dengan instansi terkait lainnya dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;

h. Meningkatkan efektifitas pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah;

PENUTUP

Profil Satuan Polisi Pamong Praja telah tersusun. Dengan demikian segala sesuatu yang telah termuat di dalam profil ini baik itu visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang berdasarkan pada tugas dan fungsi yang tetap mempedomani pada undang-undang yang berlaku, diharapkan dengan semua ini bisa membawa kepada arah pembangunan yang lebih baik bagi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau khususnya dan Pemerintah Daerah pada umumnya.

Harapan untuk menjadi lebih baik tentunya menjadi motivasi yang paling utama, semoga doa dan kerja keras kita mampu meningkatkan profesionalisme Satuan Polsi Pamong Praja dalam meningkatkan dan menghadapi dinamika sosial dan tantangan global yang semangkin meningkat.

Demikinlah profil singkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau ini dibuat, semoga dengan adanya profil ini mampu menjadi informasi yang berguna bagi pengembangan dan perkembangan masyarakat.

SEKAPUR SIRIH

Assalamu’alaikum wr, wb

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunianya sehingga kami dapat menyajikan Profil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau ini tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari penyajian profil ini adalah agar dapat memberi gambaran umum atau informasi tentang Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diharapkan bisa menjadi bahan dasar pengambilan kebijakan atau keputusan untuk meningkatkan lagi peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam pembangunan Daerah provinsi Kepualauan Riau, selain pertimbangan diatas profil ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi tahunan bagi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rangka mewujudkan Ketentraman, ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah peran satuan Polisi Pamong Praja sangatlah penting



Tidak ada komentar:

Posting Komentar